TUPOKSI
TUGAS POKOK
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau adalah salah satu instrumen pemerintahan daerah Provinsi Riau yang memiliki tugas pokok melindungi, mengelola, melestarikan, dan mencegah terjadinya potensi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan kebijakan teknis dibidang pengelolaan sampah, pemeliharaan lingkungan dan taman, dan penegakan hukum.
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai tugas lingkupnya.
- Pengawasan, pemantauan, pengujian, serta pengelolaan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintah daerah sesuai tugas lingkupnya.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.