Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk kegiatan pemilahan sampah sebagai bagian dari upaya pengelolaan sampah yang lebih efektif dan ramah lingkungan. SOP ini dirancang untuk diterapkan mulai dari tingkat rumah tangga hingga ke fasilitas pengelolaan akhir.
Tujuan Pemilahan Sampah SOP ini bertujuan untuk: Mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA). Mendukung program daur ulang dan pengolahan sampah secara berkelanjutan. Kategori Sampah Sampah dipilah menjadi beberapa kategori utama: Organik – Sampah yang mudah terurai seperti sisa makanan dan dedaunan. Anorganik – Sampah seperti plastik, logam, kaca, dan kertas yang bisa didaur ulang. B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) – Contoh: baterai bekas, obat kedaluwarsa, dan limbah kimia rumah tangga. Langkah-langkah Pemilahan Penyediaan Tempat Sampah Terpisah Warga dan pelaku usaha diimbau menyediakan tempat sampah dengan label yang jelas sesuai kategori. Sosialisasi dan Edukasi DLH secara berkala memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai cara memilah dan manfaatnya. Pengumpulan Terjadwal Sampah yang telah dipilah akan diambil oleh petugas sesuai jadwal pengangkutan dan jenis sampah. Pengolahan dan Daur Ulang Sampah anorganik disalurkan ke bank sampah atau pusat daur ulang. Sementara, sampah organik dapat diolah menjadi kompos.Terima kasih atas partisipasi dan dukungan Anda.